Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri

Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya belakangnya dengan nama suaminya. Dan banyak seorang wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap laki-laki ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama suaminya.

Karena dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”

Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:

لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب – فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari – 3508)

اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnya”. [HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104)]

Pemberlakuan yang dibolehkan ialah dengan memberikan suatu keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka silahkan memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti istrinya Rahmat atau hanya dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.

Hal tersebut di atas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis keturunan. Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari laki-laki yang bernama Rahmat.

Tidak kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti nasab mereka.

Kesimpulannya kita sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat kepada ALLAH Ta’alaa hendaklah kita mencontoh apa yang telah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Semoga bermanfaat.

Sumber: Sajadah Kalbu
Gambar pinjam dari sini

48 thoughts on “Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Di Belakang Nama Istri

  1. dulu saya sempat berpfikir untuk menambahkan nama suami pada nama belakang saya kelak jika saya telah menikah. ternyata saya salah.

    terima kasih atas pencerahannya :)

  2. Makasih share ilmunya,sepele namun sgt berat hukumnya dan banyak bgt yg tidak tahu,,saya mau nanya kalo anak adopsi yg sejak lahir dan belum diberi nama orang tua kandungnya terus dia diberi nama ornag tua adopsinya dan ditambahkan nama ayah adopsi dibelakangnya giman hukumnya,boleh tidak?makasih

    • setahu saya hal itu juga tidak boleh,,,kita harus…tetap menyandangkan nama ayah kandungnya..bukan nama ayah adopsinya
      karena bagi anak perempuan khususnya yg akan menjadi wali nya adalah ayah kandungnya

      • benar anyelirku,, dan perlu diketahui juga Rasulullah juga pernah mengadopsi seorang anak,, tetapi tetap memakai nama orang tua anak itu yang sebenarnya,,,

  3. Sayangnya nama sang ayah kebanyakan digunakan setelah dikubur dan terukir di batu nisan.

    Fulan binti Fulan

    Nice share bro, salam silaturahmi ;)

  4. bismillah. salam. mohon penjelasan dan koreksi

    kalo dalam hukum islam ini namanya “Qiyas” kan???? judulnya penambahan nama tapi penjelasan hadisnya tentang nisbat/nasab bukan penambahan nama?? bukankah nisbat menasabkan kpd ayah ditandai den…gan “bin” atau “binti” ?? misal : pak rahmat punya anak diberi nama aisyah rahmat, maka dalam hal yang prinsip seperti pernikahan untuk menunjukkan nasabnya tetep saja aisyah rahmat bin rahmat. contoh: Hasyim Asyari menamakan anaknya Wahid Hasyim, wahid hasyim menamakan anaknya abdurrahman wahid, tpi untuk menunjukkan nasabnya tetep abdurrahman wahid bin wahid hasyim, ato Wahid Hasyim bin hasyim asyari………karna tidak pernah diajarkan dan “Tidak pernah kita mendengar atau diajarkan Rasulullah menambah namanya”, maka penjelasan diatas bersifat “Qiyas” (penganalogian),..bahkan qiyas sendiri masih ada perselisihan bisa jadi dasar atau tidak (http://nurulwatoni.tripod.com/Qiyas_Ibnu_Hazm.htm)..

    lain lagi kalo kita “pernah mendengar Rasulullah mengatakan untuk tidak menambahkan nama”, maka jelaslah itu tidak boleh, karna tingkatannya sudah hadist

    saya mengutip contoh kasus diatas : tentang astuti rahmat bukankah penyebutan saja?bukan pe-nasab-an?..penyebutan astuti rahmat, bu rahmat ato nyonya rahmat sama saja kan???knp bu rahmat dan nyonya rahmat boleh tapi astuti rahmat tidak boleh?

    kalo tentang nasab sudah jelas tidak boleh, sudah dijelaskan diatas. ““Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia.” lalu ““Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya”
    tapi kalo astuti rahmat/ibu rahmat/nyonya rahmat, dimana letak pengakuan astuti menasabkan dirinya kepada rahmat???

    mengutip penggalan diatas yang berbunyi “Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinso…n, dan lain-lain”. Hal ini berarti jelas bahwa Penamaan dalam islam adalah masuk konteks “budaya” bukan “syariat”. karna sebelum islam ada pun, budaya arab tentang penamaan adalah menambahkan nama bapak di belakang “bin” atau “binti”. dan budaya penamaan di tiap daerah berbeda, asalkan tidak melanggar syariat. indonesia sendiri punya budaya penamaan marga misalnya nasution, hutagalung, malarangeng, la ode dan lain2.

    Sedangkan Nasab adalah islam dalam konteks “syariat” yang nasab sendiri merupakan wujud dalam mensyukuri nikmat atas keturunan dan ada syarat2 untuk menentukan nasab.anak bernasab pada selain bapaknya itu tidak boleh dan dalam bernasab ada syarat2 yg harus terpenuhi… saya rasa nama tidak bisa diQiyaskan dengan nasab/nisbat…SUDAH JELAS “gak ada hubungannya”.

    mohon koreksinya. komentar saya didasari pandangan saya untuk berhati-hati “menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal”

    • hmm..patut dijawab dengan baik nih, input yang sangat menarik dari komentar diatas.

      Sekedar menambahkan, didalam Al-Qur’an maupun hadits, saya belum ketemu membaca adanya penggunaan nasab dari penyebutan nama junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, lebih sering hanya disebut nama nya : Muhammad

      kecuali riwayat2 yang membahas tentang asal usul beliau.

      Oleh karena itu perlu kita tahu juga hukum Nasab itu sendiri? tradisi kah atau syariatkah? apa hukumnya jika kita menggunakan atau tidak,krn dari hadits yang disebutkan diatas tidak ada anjuran melainkan larangan dan perlu dijabarkan pula “larangan yang bagaimanakah?”

      Mohon tanggapan bagi yang berkenan,trims.

    • betul sekali bahwa tatabahasa perlu dicermati jadi jangan se-olah2, yang dimangsud dalam hukum islam tsb diatas adalah keturunan. jadi penambahan bukan nasab/nisbat, kalau laki2 ya “BIN” kalau perempuan ya “BINTI” yang berarti “ANAK atau KETURUNAN” langsung mengambil dari kakeknya pun tidak boleh, apalagi orang lain. kalau hanya penambahan apapun namanya tidak ada hukum yang melarang. tks. “SETUJU RAHASIA”

  5. bismillaah.
    saya setuju dengan pendapat rahasia. sepemahaman saya yang tidak diperbolehkan adalah penashaban kepada orang lain.
    dan penambahan nama dibelakang nya tanpa disertai bin/binti atau anak dari….maka hanya merupakan nama keterangan saja. jadi tidak masalah.
    sedangkan penashaban saat ini sudah dikuatkan dengan adanya akte kelahiran. kalaupun anak akan diadopsi maka si anak tetap tidakbisa dianggap sebagai anak kandung si pengadopsi (itu kalau orangtua kandung anak diketahui).karena teman saya mengangkat anak mulai sianak baru lahir diteruskan pembuatan akta. jadi tetap tidak ada perubahan nashab.
    jadi menurut saya hadist diatas substansinya pada perubahan nashab bukan tentang penambahan nama dibelakang nama asli.
    waallau’alam.

  6. ani yudhoyono itu kalau di indonesia artinya ani istrinya yudhoyono. adat itu bisa ditetapkan sesuai usul fikih.

    • jangan dianggap pemimpin kita bagus…. kalo mereka ibtida’ sama orang kafir ya jangan ditiru..

  7. Dalam hadist tersebut hanya menyebutkan menisbatkan bukan menambah,,, menurut saya menisbatkan itu menambahkan kata “bin” atau “binti” di belakang nama supaya jelas nasab keturunannya, apabila itu di rubah maka baru itu mendapatkan laknat Allah,,,apabila menambah nama suami d belakang nama istri itu sah2 saja, Islam itu indah,,,,

  8. Setuju banget. Alhamdulillah sejak menikah sampai sekarang saya tetap memakai nama ayah saya di belakang nama saya. Dan memang sudah sejak dulu ayah saya menekankan hal tersebut kepada kami anak2 perempuannya. Izin share ya artikelnya, terima kasih.. :)

  9. cenderung degan pendapat ‘Rahasia’… Kalau menurut saya sebaiknya tidak perlu ditarik2 sehingga bisa melenceng dari arti/maksud kata(kata) yg terdaa di dalam dalil…

  10. saya baru tahu. terima kasih atas infonya.

    Kita di Indo banyak yang masukkan nama suami di belakang nama seorang istri.

  11. selama hanya penambahan apapun namanya termasuk julukan tidak masalah, jangan ada tambahan “BIN” atau “BINTI” selain “ayahkandung/ bapak kandung”

  12. lebih cenderung setuju dengan komen nya Rahasia ;) ), lagi pula itu di ambil dari hadist2 yg d riwayatkan bukan dari ayat2 suci al-qur-an, jadi bagi saia menambahkan nama suami d belakang nama kita sbg seorang perempuan sah2 aja, bukan kah sebg perempuan setelah ber keluarga juga pengabdian kedua setelah kita mengabdi ke Allah itu kita harus mengabdi k suami? maaf jika komen saia salah :) sebab saia org yg masih perlu belajar tentang agama islam:)

  13. bener itu pak…..jadi yang boleh ditambahin diblakang nama istri adalah nama ayahmu………….

  14. Untuk TS coba cermati lagi, menambahkan nama tidak sama dengan menisbatkan.. jangan2 anda beranggapan bhwa keduanya memiliki arti yang sama. Jika demikian, anda salah.. mohon dikoreksi,karena bisa menyesatkan pemahaman orang..

  15. Saya sependapat dengan pendapat rahasia bahwa menambahkan nama suami TIDAK IDENTIK dengan menashabkan.

    Namun saya menganggap bahwa nama pemberian orang tua kita adalah yang terbaik, dan tidak layak diubah2. (Setahu saya cuma boleh diubah kalau namanya bermakna jelek).

    Menambah2i nama (walau nama suami) bagi saya termasuk mengubah nama diri, dan gak banget (saya seorang cewe). Walaupun suami adalah tempat taat nomor dua setelah Allah, dan orang yang sangat saya cinta dan hargai, saya tetap bangga memakai nama asli sendiri. (walau saya gak keberatan dipanggil istri NamaSuami, atau bu NamaSuami. :D )

  16. lebih aman gunakan nama yg asli kita, kalu mau ta`zim, tabarruk, menghormati suami banyak cara lain yg sudah di ajarkan oleh syariat

  17. Misalkan seorang bernama Fulan A binti Fulan B lalu mengganti dengan Fulan A binti Fulan C maka jelas-jelas itu melanggar ketentuan hadits tersebut. Tetapi bila Fulan A binti Fulan B menikah dengan Fulan C lalu namanya ditulis Fulan A Fulan C maka tentu ia hanya ingin menyatakan bahwa nama saya Fulan A istri dari Fulan C, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyatakan Fulan A anak perempuan dari Fulan C.
    Namun sebagai seorang awam, saya tak berani menafsirkan hadist tersebut. Apakah ketika menambahkan nama suami termasuk dalam kategori melanggar ketentuan hadist tersebut atau tidak. Mudah-mudahan ada ahli tafsir hadits yang mau memberikan penjelasan.
    Justru yang saya khawatirkan adalah bila menambahkan nama suami (yang nota bene adalah budaya barat) termasuk dalam kategori tasyabbuh dengan orang kafir – sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadist :
    Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :

    “Kerendahan dan kekerdilan dijadikan pada orang yang menyelisihi perintahku. Barangsiapa yang meniru satu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

    Hadits tersebut tentu membutuhkan penjelasaan dari ahli tafsir, meniru seperti apa yang dilarang termasuk apakah dalam hal struktur nama seeorang

    Logika saya sebagai orang awam cenderung memilih yang aman … Islam punya best practice dalam menjalani kehidupan yang dicontohkan Nabi Muhammad, SAW serta para shababat, dan sudah semestinya kita berusaha mengikutinya ….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s